Pengarahan praktek untuk menjadi Agency Property dibawah Naungan Sharia Institute dan Sharia Grup Indonesia
Sudah dijelaskan dalam pesan sebelumnya, bahwa pembelajaran dibagi ke dalam 2 jalur. Pertama, jalur materi tersusun di Member Area. Kedua, jalur praktek menjadi Agency Property (Telegram dan Sekarang).
Pada jalur pertama seharusnya Anda sudah bisa mengakses, kecuali jika memang terlewat maka silahkan kontak CS melalui telegram yang telah disediakan.
Kini, Anda akan memasuki jalur kedua yaitu masa praktek langsung jadi Agency Property. Dimana, proses pertama adalah melakukan akad melalui online / offline (Pilihan). Jika online, maka Anda hanya perlu menceklis poin-poin akad dan menyatakan setuju (Bab 1.1). Namun, jika merasa lebih nyaman untuk akad menggunakan tertulis dan ditanda-tangan langsung oleh Anda dan pihak Developer maka itu difasilitasi juga oleh kami (Bab 1.2)
Pada pembelajaran di Member Area, sudah dijelaskan bahwa perizinan itu mahal, sulit, dan membutuhkan proses. Maka, kali ini juga Anda akan melakukan proses pengajuan untuk mendapatkan Sertifikat Anggota Naungan PT Sharia Grup Indonesia. Dimana, fungsi utamanya adalah melindungi Anda jika terdapat developer atau pihak pemerintah menanyakan legalitas dan izin usaha dari Agency Property ini.
Selanjutnya, jika sudah melakukan akad untuk menjualkan projek dengan skema Agency Property, maka tahap kedua adalah mempelajari produk knowledge dan mengiklan projek yang telah diberikan kepada Anda.
Nasehat untuk Anda, perjalanan jadi Agency Property baru dimulai. Tidak perlu ngotot diawal, lebih baik atur semangat, ketahanan, dan ritme Anda sehingga bisa menyelesaikan setiap materi, tugas, dan action dengan tepat.
Semangat diawal akan membunuh Anda dalam property. Karena property adalah soal ketahanan menerima proses yang banyak stepnya.